YP ALMAARIF SINGOSARI – Komitmen mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak terus diperkuat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Daerah Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Kabupaten Malang Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Juni hingga 2 Juli 2026, di MTs Almaarif 01 Singosari ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, serta Asosiasi Pendidik Berperspektif Hak Anak (APBHA).

Sebanyak 38 peserta yang terdiri atas kepala madrasah, kepala sekolah, kepala PAUD, serta guru dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Malang mengikuti pelatihan intensif sebagai bekal untuk menjadi Fasilitator Daerah Satuan Pendidikan Ramah Anak. Mereka dipersiapkan sebagai agen perubahan yang akan mendampingi, menggerakkan, dan memperkuat implementasi SRA di lingkungan pendidikan masing-masing maupun di satuan pendidikan lainnya.

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta memperoleh pembekalan dari Fasilitator Nasional mengenai berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak. Hari pertama diawali dengan materi Konvensi Hak Anak dalam Satuan Pendidikan Ramah Anak dan Disiplin Positif, yang menanamkan pemahaman bahwa setiap anak memiliki hak untuk memperoleh layanan pendidikan yang aman, menghargai martabat, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Pada hari kedua, peserta mendalami materi mengenai Implementasi Satuan Pendidikan Ramah Anak, Instrumen SRA, serta Manajemen Kasus, yang memberikan pemahaman sekaligus keterampilan dalam membangun sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Berbagai studi kasus yang dibahas menjadi ruang refleksi bagi peserta untuk menemukan solusi yang sesuai dengan kondisi di satuan pendidikan masing-masing.

Hari terakhir diisi dengan presentasi hasil pembelajaran oleh peserta, diskusi kelompok, serta penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai bentuk komitmen implementasi SRA setelah pelatihan berakhir. Setiap peserta memaparkan gagasan dan strategi yang akan diterapkan di wilayah tugasnya sebagai bagian dari upaya memperluas implementasi SRA di Kabupaten Malang.
Puncak kegiatan ditandai dengan Pengukuhan 38 Fasilitator Daerah Satuan Pendidikan Ramah Anak Kabupaten Malang Periode 2026–2031 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang, Drs. H. Sahid, M.M. Pengukuhan tersebut menjadi awal dari amanah baru bagi para peserta untuk mendampingi dan mengembangkan budaya pendidikan yang berperspektif hak anak di berbagai satuan pendidikan.
Dalam sambutannya, Drs. H. Sahid, M.M. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kolaborasi lintas kementerian dan organisasi profesi dalam mendukung pemenuhan hak anak melalui dunia pendidikan.
“Anak-anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama. Satuan pendidikan tidak cukup hanya mencetak peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga harus menjadi ruang yang aman, nyaman, inklusif, dan menghargai martabat setiap anak. Saya berharap para Fasilitator Daerah mampu menjadi penggerak perubahan di wilayahnya masing-masing melalui pendampingan, edukasi, dan kolaborasi yang berkelanjutan.”
Sementara itu, Fasilitator Nasional sekaligus Ketua Asosiasi Pendidik Berperspektif Hak Anak (APBHA), Bekti Prastyani, S.Pd., mengapresiasi semangat dan antusiasme seluruh peserta selama mengikuti pelatihan.

“Saya melihat komitmen yang luar biasa dari seluruh peserta. Mereka tidak hanya aktif mengikuti materi, tetapi juga mampu mengaitkan konsep-konsep yang dipelajari dengan kondisi nyata di satuan pendidikan masing-masing. Ini menjadi modal penting untuk menghadirkan perubahan yang nyata, karena Satuan Pendidikan Ramah Anak bukan sekadar sebuah program, melainkan budaya yang harus dibangun bersama.”
Menurutnya, keberadaan Fasilitator Daerah memiliki peran strategis dalam memperluas implementasi SRA di Kabupaten Malang.
“Fasilitator Daerah diharapkan menjadi penggerak, pendamping, sekaligus inspirator bagi sekolah, madrasah, dan lembaga pendidikan lainnya. Ketika prinsip-prinsip hak anak, disiplin positif, dan perlindungan anak telah menjadi budaya di lingkungan pendidikan, maka kita telah meletakkan fondasi yang kuat bagi lahirnya generasi yang sehat, bahagia, dan berkarakter.”

Antusiasme peserta juga terlihat sepanjang rangkaian kegiatan. Salah satu peserta, Dwi Retno Palupi, MPd, menyampaikan bahwa pelatihan ini memberikan pemahaman baru tentang pentingnya membangun budaya pendidikan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
“Bimtek ini membuka cara pandang kami bahwa Satuan Pendidikan Ramah Anak bukan hanya tentang melengkapi instrumen atau memenuhi indikator, tetapi bagaimana seluruh warga satuan pendidikan membangun budaya yang menghormati hak anak dalam setiap proses pembelajaran. Materi yang kami peroleh sangat aplikatif dan menjadi bekal berharga untuk diterapkan di madrasah maupun saat melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan lainnya.”
Melalui terbentuknya 38 Fasilitator Daerah Satuan Pendidikan Ramah Anak Kabupaten Malang Periode 2026–2031, diharapkan sinergi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, APBHA, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, bebas dari kekerasan, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi setiap anak.
Dengan hadirnya para Fasilitator Daerah, implementasi Satuan Pendidikan Ramah Anak di Kabupaten Malang diharapkan tidak hanya menjadi sebuah kebijakan, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan, sehingga setiap sekolah, madrasah, dan lembaga pendidikan menjadi tempat terbaik bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan meraih masa depannya. (Humas).



